lsp.sakti@gmail.com 022-87516824

Profil LSP SAKTI

Lembaga Sertifikasi Profesi atau LSP merupakan lembaga yang bertugas melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah Lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari BNSP.

Lembaga Sertifikasi Profesi Sertifikasi Konstruksi Teknik IAKI (LSP SAKTI) merupakan LSP Pihak Ke – 3 (P3), dengan Asosiasi Pengusung adalah Asosiasi Konstruksi Ikatan Ahli Konstruksi Indonesia (IAKI) yang telah Terakreditasi Kementerian Pekerjaan Umum Nomor : 1410/KPTS/M/2020 tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi dan Rantai Pasok Jasa Konstruksi Terakreditasi.
LSP SAKTI berkedudukan di Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, dalam pelaksanaan sertifikasi melalui Tempat Uji Kompetensi (TUK) di seluruh wilayah Indonesia.

Tugas dan fungsi Lembaga Sertifikasi Profesi Sertifikasi Konstruksi Teknik IAKI (LSP SAKTI) yaitu melaksanakan sertifikasi serta uji kompetensi dan bergerak di bidang Konstruksi klasifikasi Manajem Pelaksana kepada para tenaga kerja diseluruh Indonesia guna menghasilkan tenaga kerja yang bersertifikat dan kompeten dibidangnya

LSP memiliki fungsi melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan tugas:

1.    Melaksanakan Sertifikasi
2.    Menyusun Dan Mengembangkan Skema Sertifikasi
3.    Membuat Perangkat Asesmen Dan Uji Kompetensi,
4.    Menyediakan Tenaga Asesor,
5.    Melaksanakan Surveilan Pemeliharaan Sertifikasi,
6.    Menetapkan Persyaratan, Memverifikasi Dan Menetapkan Tuk,
7.    Memelihara Kinerja Asesor Dan Tuk,
8.    Mengembangkan Pelayanan Sertifikasi.

Kewenangan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) antara lain :


a.    Menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai pedoman BNSP
b.    Mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi
c.    Memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melanggar aturan
d.    Mengusulkan skema baru
e.    Mengusulkan dan atau menetapkan biaya uji kompetensi


Dalam pelaksanaan tugasnya Lembaga Sertifikasi Profesi Sertifikasi Konstruksi Teknik IAKI terdiri dari unsur Pengarah dan unsur Pelaksana yang didukung oleh sarana prasarana dan juga manajemen yang berbasiskan Teknologi Informasi.