Proses Sertifikasi:
- Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada LSP dengan melampirkan dokumen persyaratan.
- LSP melakukan verifikasi terhadap berkas berkas permohonan.
- Jika dinyatakan Tidak Lengkap, LSP akan meminta Pemohon untuk melengkapi berkasnya.
- Jika dinyatakan Lengkap, LSP akan melakukan penunjukan TUK dan Asesor Kompetensi untuk pelaksanaan Asesmen.
- LSP akan menyerahkan Hasil Rekomendasi Asesor kepada Komite Pengambilan Keputusan Sertifikasi untuk dilakukan Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Sertifikasi.
- Jika Ases dinyatakan Kompeten, LSP akan mlanjutkan ke tahap penerbitan Sertifikast Kompetensi.
- Jika Asesi dinyatakan Belum Kompeten, Asesi dipersilakan mengisi Form Banding.