lsp.sakti@gmail.com 022-87516824

DIagram Alur Sertifikasi LSP SAKTI

 

Proses Sertifikasi:

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada LSP dengan melampirkan dokumen persyaratan.
  2. LSP melakukan verifikasi terhadap berkas berkas permohonan.
  3. Jika dinyatakan Tidak Lengkap, LSP akan meminta Pemohon untuk melengkapi berkasnya.
  4. Jika dinyatakan Lengkap, LSP akan melakukan penunjukan TUK dan Asesor Kompetensi untuk pelaksanaan Asesmen.
  5. LSP akan menyerahkan Hasil Rekomendasi Asesor kepada Komite Pengambilan Keputusan Sertifikasi untuk dilakukan Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Sertifikasi.
  6. Jika Ases dinyatakan Kompeten, LSP akan mlanjutkan ke tahap penerbitan Sertifikast Kompetensi.
  7. Jika Asesi dinyatakan Belum Kompeten, Asesi dipersilakan mengisi Form Banding.