Lembaga Sertifikasi Profesi Sertifikasi Konstruksi Teknik IAKI (LSP SAKTI)
Kami merupakan LSP Pihak Ke – 3 (P3), dengan Asosiasi Pengusung adalah Asosiasi Konstruksi Ikatan Ahli Konstruksi Indonesia (IAKI) yang telah Terakreditasi Kementerian Pekerjaan Umum Nomor : 1410/KPTS/M/2020 tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi dan Rantai Pasok Jasa Konstruksi Terakreditasi.
Kewenangan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) antara lain :
- Menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai pedoman BNSP
- Mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi
- Memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melanggar aturan
- Mengusulkan skema baru
- Mengusulkan dan atau menetapkan biaya uji kompetensi
Dalam pelaksanaan tugasnya Lembaga Sertifikasi Profesi Sertifikasi Konstruksi Teknik IAKI terdiri dari unsur Pengarah dan unsur Pelaksana yang didukung oleh sarana prasarana dan juga manajemen yang berbasiskan Teknologi Informasi.