lsp.sakti@gmail.com 022-87516824

Lembaga Sertifikasi Profesi Sertifikasi Konstruksi Teknik IAKI (LSP SAKTI)

Kami merupakan LSP Pihak Ke – 3 (P3), dengan Asosiasi Pengusung adalah Asosiasi Konstruksi Ikatan Ahli Konstruksi Indonesia (IAKI) yang telah Terakreditasi Kementerian Pekerjaan Umum Nomor : 1410/KPTS/M/2020 tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi dan Rantai Pasok Jasa Konstruksi Terakreditasi.

Kewenangan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) antara lain :

  • Menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai pedoman BNSP
  • Mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi
  • Memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melanggar aturan
  • Mengusulkan skema baru
  • Mengusulkan dan atau menetapkan biaya uji kompetensi

Dalam pelaksanaan tugasnya Lembaga Sertifikasi Profesi Sertifikasi Konstruksi Teknik IAKI terdiri dari unsur Pengarah dan unsur Pelaksana yang didukung oleh sarana prasarana dan juga manajemen yang berbasiskan Teknologi Informasi.

S

SOLUTIF

Selalu memberikan solusi saat terjadi kendala dalam proses sertifikasi

A

ADAPTIF

Semua proses yang ada dalam sistem kami kami sesuaikan dengan regulasi terkait

K

KREDIBEL

Kami LSP yang legal, kompeten dan mempunyai SDM dan sistem yang handal

T

TERPERCAYA

Komitmen kami untuk membangun SDM tenaga Konstruksi Indonesia yang Kompeten

I

INOVATIF

Selalu mengikuti perkembangan teknologi sehingga dapat terus berinovasi

Berita

Lihat berita lainnya »
-->