Hak Dan Kewajiban Pemohon Sertifikasi
Hak Pemohon Sertifikasi
- Menerima Sertifikat Kompetensi Kerja bila dinyatakan LULUS/KOMPETEN oleh Lembaga Sertifikasi
- Mengajukan hak Keluhan dan Banding kepada Lembaga Sertifikasi terkait kegiatan sertifikasi yang telah dilaksanakan, maksimal 5 (lima) hari kerja setelah hasil keputusan uji/asesmen keluar.
Kewajiban Pemohon Sertifikasi
- Memenuhi ketentuan skema sertifikasi
- Menyepakati jadwal asesmen yang ditetapkan Lembaga Sertifikasi Profesi Sertifikasi Konstruksi Teknik IAKI.
- Tidak memberikan data persyaratan administrasi berkaitan dengan sertifikasi dan Tidak menyalahgunakan Sertifikat Kompetensi Kerja yang dapat merugikan Lembaga Sertifikasi Profesi Sertifikasi Konstruksi Teknik IAKI.
- Akan mengikuti tahapan asesmen dan mematuhi tata tertib serta tidak akan menyebarkan materi ujian yang bersifat rahasia dan tidak berpartisipasi dalam penyimpangan proses ujian.
- Menjaga reputasi Lembaga Sertifikasi Profesi Sertifikasi Konstruksi Teknik IAKI dengan menggunakan sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi sesuai aturannya dan tidak membuat pernyataan yang menyesatkan atau tidak sah terkait dengan hasil sertifikasi