lsp.sakti@gmail.com 022-87516824

Persyaratan Permohonan SKK

PERSYARATAN BAGI PEMOHON SERTIFIKASI

Ketentuan ini disusun untuk menjamin objektivitas, transparansi, dan kesesuaian proses sertifikasi terhadap standar yang berlaku.

A. Persyaratan Umum Pemohon Sertifikasi

1.    Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP atau identitas resmi lainnya.

2.    Minimal berusia 18 tahun saat mengajukan permohonan sertifikasi.

3.    Memiliki latar belakang pendidikan dan/atau pengalaman kerja di bidang konstruksi sesuai dengan skema yang diajukan.

4.    Melampirkan dokumen pendukung seperti ijazah, KTP, NPWP, Pas Foto, surat pengalaman kerja, dan/atau portofolio kerja.

5.    Mengisi dan menandatangani formulir permohonan sertifikasi secara lengkap dan benar.

6.    Bersedia mengikuti proses asesmen sesuai jadwal yang ditetapkan oleh LSP.

7.    Membayar biaya sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

B. Aturan Bagi Pemohon Sertifikasi

1.    Pemohon wajib memberikan data dan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

2.    Seluruh dokumen yang diserahkan akan diverifikasi oleh LSP.

3.    Pemohon tidak diperbolehkan melakukan tindakan manipulatif terhadap bukti kompetensi.

4.    Pemohon dilarang mengganggu jalannya proses asesmen dan wajib mematuhi arahan asesor.

5.    Jika ditemukan pemalsuan dokumen atau pelanggaran integritas, proses sertifikasi dapat dibatalkan.

6.    Pemohon berhak mengajukan banding atas keputusan sertifikasi melalui mekanisme yang ditetapkan oleh LSP.

7.    Sertifikat kompetensi berlaku sesuai masa berlaku yang ditentukan dan dapat diperpanjang jika memenuhi syarat re-sertifikasi.